Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MAKALAH QIRADH



QIRADH
 



Fiqh Muamalah
Oleh
Kelompok 5
1.     Husni Wirya Kusuma 11190715
2.     Nike Kustian                          11190724
3.     Uswatun Hasanah                  11190737
4.     Yudistira Wati                        11190740


Dosen pembimbing: Drs. H. M. Natsir Toyib


FAKULTAS SYARIAH
PRODI EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang

Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia menginginkan perekonomian yang berbasis nilai-nalai dan prinsip syari’ah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan. Di zaman sekarang kita hanya menerapkan Islam hanya dalam ibadah saja, tetapi terkadang dalam dunia perekonomian kita tidak memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut, sehingga seringnya merugikan orang lain, dengan tidak memberikan hak-hak yang orang lain, seperti bagi hasil yang tidak merata, sehingga ada salah satu pihak menjadi terzholimi. Oleh karena itu kami akan membahas salah satu akad atau cara bagi hasil sesuai yang telah dijelaskan  pada Al-quran dan Hadits, yaitu “Qiradh atau mudharabah.”
Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan.
Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan (mubah) berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’.
Dalam pelaksanaan qiradh kita harus sesuai denga rukun dan syarat qiradh itu sendiri, qiradh pun dapat diterapkan di perbankan, dan qiradh juga mempunyai manfaat dan risiko dalam menjalankannya.

B.                 Rumusan Masalah
Dalam makala ini kami membahas tentang
1.                  Pengertian Qiradh atau mudharabah.
2.                  Dasar hukum mudharabah dan qiradh.
3.                  Rukun dan syarat mudharabah atau qirad.
4.                  Hukum mudharabah atau qiradh.
5.                  Jenis-jenis mudharabah.
6.                  Aplikasi dalam perbankan.
7.                  Manfaat dan risiko mudharabah.




C.                Tujuan
Tujuan dari penulisan makala ini, selain untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh muamalah, juga agar dapat memberikan manfaat khususnya penulis sendiri dan umumnya bagi masyarakat atau mahasiswa, yaitu:

1.                  Kita dapat mengetahui pengertian qiradh atau mudharabah.
2.                  Kta dapat mngetahui dasar hukum mudharabah dan qiradh.
3.                  Kita dapat mengetahui rukun dan syarat mudharabah atau qirad.
4.                  Kita dapat mengetahui hukum mudharabah atau qiradh.
5.                  Kita dapat mngetahui jenis-jenis mudharabah.
6.                  Kita dapat mengetahui aplikasi mudharabah atau qiradh dalam perbankan.
7.                  Kita dapat mengetahui manfaat dan risiko mudharabah atau qiradh.




















BAB II
QIRADH

A.                Pengertian

Pengertian qiradh dan mudharabah mempunyai satu maknah. Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak dan qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk Hijaz.
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan. Sebagaimana firman Allah SWT:
tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#
Artinya: “ Dan yang lainnya, bepergian dimuka bumi mencari karunia Allah. (Al-Muzammil: 20).

Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Ada pula yang menyebutkan mudharabah atau qiradh dengan muamalah.
Jadi, menurut bahasa, mudharabah atau qiradh berarti al-qath’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian.
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh dikemukakan oleh para ulama, sebagai berikut:
1.      Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya bagi pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.      Menurut Hanafiah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain yang lainnya punya jasa mengelola harta itu. Maka mudharabah ialah “ Akad syirka dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
3.      Malikiyah berpendapat, bahwa mudharabah ialah “akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak).”
4.      Imam Hanabila berpendapat bahwa mudharabah ialah “ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu pada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.”
5.      Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah ialah “akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”
6.      Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah “seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama.”
7.      Al-Bakri Ibn Al-Arif billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa mudharabah ialah “seseorang yang memberikan masalahnya kepada yang lain dan didalamnya diterima penggantinya.”
8.      Sayyid Sabiq berpendapat, bahwa mudharabah ialah akad antara dua bela pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
9.      Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah “akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
(Dr. Hendi Suhendi., M.Si., 2010: 135-138).
10.  Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan bahwa mudharabah adalah “semacam syariat, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan: modal dari satu pihak, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dibagi di antara mereka.” (Dr. Helmi Karim, MA. 2002: 11-12).

Setelah kita mengetahui beberapa pendapat para ulama diatas mengenai mudharabah atau qiradh, kiranya kita dapat pahami bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (Dr. Muhammad Syafi’I Antonio., M.Ec. 2001:95).

B.                 Dasar Hukum Mudharabah atau Qiradh

Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuaran untuk melakukan usaha. Melakukan mudharabah atau qiradh adalah mubah (boleh). Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’.

1.      Al-quran
Seperti yang telah dijelaskan sebelumya ayat Al-qur’an yang menjelaskan hukum mudharabah atau qiradh terdapat pada surah Al-Muzammil ayat 20:
tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#
Artinya: “ Dan yang lainnya, bepergian dimuka bumi mencari karunia Allah.” (Al-Muzammil: 20).

Yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari surah Al-Muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$#
Artinya: “Apabila shalat telah dilaksanakan dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah…..” (Q.S Al-jumu’ah: 10).

}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§
Artinya: “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu…(Al-Baqarah: 198).

Surah Al-Mujadilah: 10 dan Al-Baqarah: 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha. (Dr. Muhammad Syafi’I Antonio., M.Ec. 2001: 95-96).

1.                  Al-Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Shuhaib:
Artinya: “Dari Shuhaib r.a bahwa Saw bersabda: Ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli yang di tangguhkan, member modal (muqharadah), mencampurkan gandum dengan jagung untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
(Dr. Mardani. 2011: 194-195).

a.                   Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik:
Artinya: “Dari ‘Ala’ bin Abdurrahaman dari ayahnya dari kakeknya bahwa Utsman bin ‘Affan memberikan harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan dibagi diantara mereka berdua.
(Sayid Sabiq. 1981: 212).

2.                  Ijma’
Imam Zailani telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid. (Dr. Muhammad Syafi’I Antonio., M.Ec. 2001: 96).

C.                Rukun dan Syarat Mudharabah atau Qiradh

Menurut ulama Syafi,iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
1.                  Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.                  Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3.                  Aqad mudharabah dilakukan dengan pemilik dengan pengelola barang.
4.                  Mal, yaitu harta pokok atau modal.
5.                  Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6.                  Keuntungan.(Dr. H. Hendi Suhendi, M. Si. 2010: 139).

Rukun akad mudharabah menurut Hanafiah adalah Ijab dan Qabul, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan kepada arti yang mudharabah. Lafal yang digunakan untuk ijab adalah lafal mudharabah, muqharadah, mu’malah, serta lafal-lafal lain yang artinya sama dengan lafal-lafal tersebut. Sebagai contoh, pemilik modal mengatakan: “Ambillah modal ini dengan mudharabah, dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi diantara kita berdua dengan nisbah setengah, seperempat, atau sepertiga.”
Adapun lafal qabul yang digunakan oleh ‘amil mudhorib (pengelola) adalah lafal: saya ambil, atau saya terima, atau saya setuju, dan semacamnya. Apabila ijab dan qabul telah terpenuhi maka akad mudharabah telah sah.
Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga, yaitu:

1.                  ‘aqid, yaitu pemilik dan modal dan pengelola(‘amil/mudhorib).
2.                  Ma’qul ‘alaih, yaitu modal , tenaga (pekerja) dan keuntungan, dan
3.                  Shighat, yaitu ijab dan qabul.

Adapun syarat-syarat mudharabah atau qiradh, antara lain:
           
1.                  Modal harus dinyatakan dengan jelas mengenai jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
2.                  Modal harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkannya melakukan usaha.
3.                  Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.                  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dengan persentase dari keuntunga yang mungkin dihasilkan nanti.
5.                  Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
6.                  Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahib a-mal.
(H. R. Daeng Naja. 2011: 52).

D.                Hukum Mudharabah atau Qiradh

Hukum mudharabah ada dua macam yaitu:
1.                  Mudharabah fasid
Apabila mudharabah fasid karena ayat-ayat yang tidak selaras dengan tujuan mudharabah maka menurut Hanafiah, Syafi’iyah, dan Hanabila mudharib tidak berhah melakukan melakukan perbuatan sebagaimana  (mudharib) tidak berhak memperoleh biaya operasional dan keuntungan yang tertentu, melainkan ia hanya memperoleh upah yang sepadan atas hasil pekerjaannya, baik kegiatan mudharabah tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Apabila dalam kegiatan mudharabah tersebut diperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut semuanya untuk pemilik modal, karena keuntungan tersebut merupakan tambahan atas modal yang dimilikinya, sedangkan mudharib tidak mendapatkan apa-apa, kecuali upah yang sepadan, sebagaimana telah disebut di atas.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudharib (pengelola) dalam semua hukum mudharabah yang fasid dikembalikan kepada qiradh yang sepadan (qiradh mitsl) dalam keuntungan, kerugian, dan lain-lain dalam hal-hal yang bisa dihitung, dan ia (mudharib) berhak atas upah yang sepadan (ujrah mitsl) dengan perbuatan yang dilakukannya. Apabila diperoleh keuntungan, maka mudharib berhak atas keuntungannya itu sendiri, bukan dengan perjanjingan dengan pemilik modal, sehingga apabila harta rusak maka mudharib tidak memperoleh apa-apa.
Beberapa hal yang menyebabkan kembalinya mudharabah yang fasid kepada qiradh mitsl adalah:

a.                   Qiradh dengan modal barang bukan uang.
b.                  Keadaan keuntungan yang tidak jelas.
c.                   Pembatasan qiradh dengan waktu, seperti sayu tahun.
d.                  Menyandarkan qiradh kepada masa yang akan datang, dan
e.                   Mensyaratkan agar pengelola mengganti modal apabila hilang atau rusak tanpa sengaja.

2.                  Mudharabah yang shahih
Pembahasan mengenai mudharabah yang shahih meliputi beberapa hal, yaitu:
a.                   Kekuasaan mudharib.
b.                  Pekerjaan dan kegiatan mudharib.
c.                   Hak mudharib, dan’
d.                  Hak pemilik modal.
(Sayid Sabiq. 1981: 376-378).


E.                 Jenis-jenis Mudharabah

Secara umum mudharabah dibadgi menjadi dua jenis yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah,unrestricted), dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted).

1.      Mudharabah Muthlaqah
Pada jenis almudharabah  yang pertama ini, pemilik dana memberika otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya.

2.      Mudharabah Maqayyadah
Pada jenis mudharabah yang kedua ini, pemilik dan pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al-mudharabah.(Muhammad Syafi’I Antonio. 2001: 138-139).

F.                 Aplikasi dalam Perbankan

Al-mudharabah biasanya diterapkan dalam produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
1.      Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan.
2.      Deposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijara saja.

            Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

1.      Pembiayaan modal kerja, seperti modal perdagangan dan jasa.
2.      Investasi khusus disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran uang yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.



G.                Manfaat dan Risiko Al-Mudharabah

1.      Manfaat Al-Mudharabah
a.                   Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b.                  Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendanaan/hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negative spreade.
c.                   Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.                  Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.                   Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

2.      Risiko Al-Mudharabah
                        Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya:
a.    Side streaming: nasabah menggunakan dana itu bukan bukan yang disebut dalam kontrak.
b.   Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.   Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.(DR. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. 2001: 97-98).






BAB III
SIMPULAN
Pengertian qiradh dan mudharabah mempunyai satu maknah. Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak dan qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk Hijaz.
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan.
           Setelah kita mengetahui beberapa pendapat para ulama diatas mengenai mudharabah atau qiradh, kiranya kita dapat pahami bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan.
Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuaran untuk melakukan usaha. Melakukan mudharabah atau qiradh adalah mubah (boleh). Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’.



















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I, Muhammad Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema _______Insani.
Suhendi, Hendi.  2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al-Mushlih, Abdulla, dan  Shalah ash-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: _______Darul Haq.
Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Karim, Helmi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta:  RajaGrafindo Persada.
Adiwarman, A. Karim. 2007. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. _______RajaGrafindo.
Naja, R. Daeng. 2011. Akad-akad Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Yudistira.
Sabiq, Sayid. 1981. Fiqh As-sunnah,juz 3. Dar Al-Fikr, Beirut. Cet. III.



















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ok

Posting Komentar